elmaslak

Mengenal Lebih Dekat Manhaj Tafsir; Corak Adabi-Ijtimaí

M. Azfa Nashirul Hikam

M. Azfa Nashirul Hikam

diterbitkan pada 30/04/2026

Mengenal Lebih Dekat Manhaj Tafsir; Corak Adabi-Ijtimaí

Salah satu penafsiran yang menerapkan manhaj áqli adalah tafsir adabi-ijtimaí atau sosial-budaya.  Istilah adabi-ijtimaí merupakan susunan kalimat dari adabi dan ijtima’i. Kata adabi secara bahasa berarti sopan santun atau tata krama. Sedangkan, kata ijtima’i memiliki arti perkumpulan atau kemasyarakatan. Maka secara istilah tafsir ini merupakan model pendekatan dalam menafsiran al-Qurán dengan upaya menyingkap makna al-Qurán yang mengandung nuansa ilmiah dan sosial, memadukan al-Qur’an dan Ilmu Sosiologi serta mampu menjadi solusi atas problematika umat (Ainah Sapitri Hasibuan: 42).

Berdasarkan definisi di atas, dapat disimpulkan bahwa terdapat empat unsur utama dalam ragam corak ini. Pertama, meneliti redaksi ayat-ayat al-Qur’an. Kedua, menguraikan makna dan kandungan ayat-ayat al-Qur’an dengan susunan kalimat yang indah. Ketiga, menekankan ide pokok yang terkandung pada ayat-ayat al-Qur’an. Keempat, mengaitkan ide pokok penafsiran ayat terhadap probematika sosial yang terjadi di masyarakat (Abdul Majid: 124).

Madrasah yang didirikan Muhammad ‘Abduh (w. 1905 M) merupakan tempat yang menjadi cikal bakal munculnya manhaj baru ini. Diantara murid-murid yang meneruskannya adalah Rasyid Rida (w. 1935 M), Abdul Qadir al-Magribi, Mustafa al-Maraghi (w.1953 M), Jamaluddin al-Qasimi (w. 1914 M), Muhammad Tahir ibn Ásyur (w. 1973 M), Mahmud Syaltut (w. 1963 M) dan yang lainnya.

Para cendekiawan di atas mencoba menafsirkan al-Qurán dengan mengedepankan penafsiran yang bercorak sosial-budaya melalui pemahaman makna literal yang ditunjukkan al-Qurán, lalu mengkaitkannya dengan isu-isu sosial yang sedang terjadi, sehingga tampaklah hidayah al-Qurán (Dimyati, 149-150).

Muhammad Abduh

Karakteristik dan Contoh Penafsiran

Setiap metode pasti mempunyai karakteristik yang berbeda-beda, diantaranya manhaj Adabi-Ijtimaí. Berikut beberapa karakteristik manhaj adabi-ijtimaí yang dimiliki madrasah Muhammad Ábduh dan pengikutnya:

1.    Terbebas dari belenggu taqlid dan memaksimalkan akal dalam merespon pendapat-pendapat yang diriwayatkan terhadap ayat tertentu, memahami al-Qurán tanpa berpedoman kepada mazhab imam tertentu sesuai jargon bahwa al-Quránlah yang harus diikuti bukan mazhab imam tertentu. Hal ini tampak sangat jelas saat  Rasyid Rida menafsirkan ayat wasiat kepada orang tua. Berikut ayatnya:

كُتِبَ عَلَيۡكُمۡ اِذَا حَضَرَ اَحَدَكُمُ الۡمَوۡتُ اِنۡ تَرَكَ خَيۡرَا ۖۚ اۨلۡوَصِيَّةُ لِلۡوَالِدَيۡنِ وَالۡاَقۡرَبِيۡنَ بِالۡمَعۡرُوۡفِۚ حَقًّا عَلَى الۡمُتَّقِيۡنَؕ‏ ١٨٠

Diwajibkan atas kamu, apabila maut hendak menjemput seseorang diantara kamu, jika dia meninggalkan harta, berwasiat untuk kedua orang tua dan karib kerabat dengan cara yang baik, (sebagai) kewajiban bagi orang-orang yang bertakwa.” (Q.S al-Baqarah [2]: 180)

Ia berkata:” ayat ini jelas memperbolehkan wasiat kepada kedua orang tua, dan tidak ada waris bagi manusia yang lebih dekat kecuali orang tuanya. Allah mengkhususkan penyebutan orang tua dalam ayat ini karena memang mereka mempunyai hak lebih untuk menerima wasiat.”

Berbeda dengan pandangan mayoritas fuqaha’ ahlussunnah wal jamaáh yang sepakat bahwa ayat di atas telah di mansukh (hukumnya terhapus) dengan ayat waris. Rasyid Rida bertolakbelakang dengan konsensus mayoritas fuqaha’ seraya berkata:” tidak ditemukan dalil bahwa ayat waris turun setelah ayat wasiat ini, karena runtutan kalam meniadakan adanya naskh. Jika Allah telah menetapkan suatu hukum lalu membatasinya dengan waktu, dan Allah akan menghapusnya pada waktu yang dekat, maka ia tidak akan menekankan dan mengukuhkannya sebagaimana ia mengukuhkan ayat wasiat ini.”

Proposisi di atas sebagai bukti bahwa Rasyid Rida memahami suatu ayat dengan cara pandang liar (liberal) tanpa berpijak pada konsensus empat madzhab. Melalui pandangan tersebut, ia mendapat banyak kritikan.

2.    Mengedepankan hubungan sosial dan problematika umat Islam khususnya, dan umat manusia pada umumnya, menjadi solusi dengan berpegang pada pembelajaran-pembelajaran yang ditunjukkan al-Qurán.

Hal ini dapat ditemukan saat Muhammad ‘Abduh menafsirkan ayat yang mendorong manusia untuk saling berwasiat dalam kesabaran yakni terdapat dalam surah al-Asr ayat tiga. Ia berkata:” sabar adalah sifat yang menancap pada diri seseorang, yang dengannya hal-hal berat terasa mudah, rela menanggung hal yang tidak disenangi ketika memperjuangkan kebenaran, setiap umat yang kesabaran individunya lemah, maka lemah pula setiap sesuatu yang ada di dalamnya, sehingga hilanglah kekuatan umat tersebut.”

Ia mencontohkan bahwa minimnya pengetahuan yang dikuasai umat manusia khususnya muslim sekarang. Jika kita cermati lebih dalam, kita akan menemukan sebab kemunduran ini, yakni kurangnya kesabaran. Realitanya, seseorang yang berusaha menguasai satu bab ilmu saja, ia tidak sabar dalam prosesnya, tidak mau kesulitan dalam menggali permasalahan, tidur nyenyak memakai alas, bermalas-malas sambil membanggakan pendahulunya. Sejatinya andaikan ia mau mengagungkan pendahulu mereka, makai ia akan menjadikan mereka sebagai motivator bagi usahanya dan mengikuti jejak luhur mereka.

3.    Menginterkoneksikan antara al-Qurán dengan keilmuan lain yang mapan, sekiranya tidak bertentangan.

Contohnya dapat kita temui saat Muhammad ‘Abduh menafsiri Q.S al-Insyiqaq ayat satu “Apabila langit terbelah”. Ia berkata:” terbelahnya langit sebagaimana pecahnya langit yang penjelasannya telah lewat dalam Q.S al-Infitar ayat 1 “Apabila langit terbelah”, yaitu rusaknya bentuk dan perputaran rotasinya, ketika Allah telah menghendaki hancurnya alam ini. Seperti bintang berputar pada porosnya mendekati bintang lainnya sehingga saling bertemu dan berbenturan yang mengakibatkan kacaunya rotasi matahari. Lalu muncullah awan yang bertebaran dan terpisah di berbagai tempat yang akhirnya langit menjadi terpecah belah.” (Dimyati: 150-153).

Kelebihan dan Kekurangan

Berhubung metode penafsiran merupakan produk manusia (mufassir), tentu tidak pernah terlepas dari kelebihan dan kekurangan. Menurut Fahd al-Rumi, manhaj Adabi-Ijtimaí juga memiliki kelebihan dan kekurangan.

Manhaj ini mempunyai beberapa kelebihan. Pertama, menggunakan hadis yang mengandung kabar gembira yang disampaikan di masjid-masjid, perkumpulan-perkumpulan, forum ceramah, dan karya tulis. Kedua, mengedepankan problematika masyarakat, membangkitkan kesadaran kelompok, lalu menjelaskan dasar-dasar Islam yang benar. Ketiga, menyatukan dan mengenalkan berbagai lapisan mulai dari pemimpin, ulama’, hingga golongan, kemudian menyeru kepada tujuan islam yang benar. Keempat, mempunyai semangat kuat dalam perbaikan sosial masyarakat. Kelima, menafsirkan al-Qur’an dengan al-Qur’an, menjauhi ayat-ayat yang abstrak (mubhamat) dan israiliyyat, meyakini keuniversalan al-Qur’an. Keenam, menguraikan sejarah serta akhlak kenabian dengan metode yang mudah dipahami sebagai pengantar penyebarluasan dasar-dasar Islam.

Selain itu, manhaj ini juga memiliki beberapa kekurangan. Pertama, kepribadian tokoh manhaj ini dinilai buruk. Kedua, sebagian tokoh manhaj ini tidak begitu menguasai hadis kecuali sedikit pengetahuan. Ketiga, sebagian tokoh manhaj ini tidak menerapkan kaidah ushul tafsir (dasar tafsir). Keempat, mereka tidak menerima tafsir bil ma’sur. Kelima, mereka menakwilkan kisah-kisah dalam al-Qur’an dengan penakwilan yang batil (Fahd al-Rumi: 857-859). Wallahu A’lam

Editor: Nia Ariani, M.Ag

Referensi

Ainah Sapitri Hasibuan, Implikasi Ghadh al- Bashar dengan Ketenangan Hati Persfektif Buya Hamka TafsiralL-Azhar, (Skripsi: UIN Suska, 2024), h. 42

Abdul Majid al-Muhtasib, Ittijah at al-Tafsir fi al-Asr al-Hadis, (Beirut: Dar al-Fikr, 1973), h. 124

Afifuddin Dimyati, Ílmu Tafsir Ushuluhu wa Manahijuhu, (Kairo: Dar al-Salih, 2020), h. 149-150

Fahd al-Rumi, Ittijah al-Tafsir fi al-Qarn al-Rabi’ Asyar, (Lebanon: Muassasah al-Risalah, 1418 H), J. 2, h. 857-859


Bagikan Artikel:

Link berhasil disalin!