elmaslak

Bagaimana Hukum Aborsi Menurut Pandangan Mufassir Modern?

Retno Prayudi

Retno Prayudi

diterbitkan pada 14/12/2025

Bagaimana Hukum Aborsi Menurut Pandangan Mufassir Modern?

Aborsi ialah sebuah tindakan medis untuk menghilangkan kehidupan janin dalam kandungan, tindakan tersebut dapat dilakukan dengan berbagai cara yang bertujuan untuk menghancurkan sang janin yang dikandung. Sebetulnya, aborsi telah dikenal sejak abad 16 Masehi, namun praktik ini bertujuan untuk wanita yang memiliki problem dalam kehamilan sehingga harus diselamatkan dengan mengeluarkan janin dalam kandungannya.

Namun, prkatik aborsi pada abad modern seringkali disalah gunakan oleh banyak pihak dan juga berbagai motif. Seperti takut memiliki anak, khawatir tidak bisa menghidupi anak secara ekonomi, atau bahkan dilakukan karena alasan perzinaan. Terlebih, saat ini tindakan aborsi dapat dilakukan hanya dengan mengonsumsi obat-obatan tertentu, atau mengonsumsi makanan tertentu, jelas, ini menjadi problem baru dan semakin serius. Lalu bagaimana para mufassir modern memandang hal tersebut?

Sebagian sarjana muslim kontemporer menegaskan bahwa tindakan Aborsi haram secara mutlak. Baik dalam masa tri semester pertama/120 hari usia kehamilan, maupun dalam tri semester setelahnya. Bahkan, kelompok ini secara lugas mengatakan aborsi tetap haram dilakukan sekalipun kondisi janin diduga akan membahayakan kehidupan sang ibu. Pandangan ini, sebetulnya masih mengadopsi pandangan-pandangan sarjana era pertengahan seperti Ibn Hazm, Ibn Qayyim al-Jauziyyah, dan mayoritas dari para sarjana bermadzhab Maliki.

Baca Juga: Dekonstruksi Syariat; Saat Hukum Khamr Dipaksa Menjadi Halal

Mereka berargumentasi melalui surah al-Maidah ayat 32:

مَنْ قَتَلَ نَفْسًاۢ بِغَيْرِ نَفْسٍ اَوْ فَسَادٍ فِى الْاَرْضِ فَكَاَنَّمَا قَتَلَ النَّاسَ جَمِيْعًا

Siapa yang membunuh seseorang bukan karena (orang yang dibunuh itu) telah membunuh orang lain atau karena telah berbuat kerusakan di bumi, maka seakan-akan dia telah membunuh semua manusia.

Melalui ayat ini, ada dua poin penting yang menjadi alasan aborsi diharamkan secara mutlak.

Pertama, janin di dalam perut ibu adalah janin yang hidup. Baik sebelum dan sesudah ditiupkan ruh atau dalam tri semester pertama maupun setelahnya. Sehingga, hak hidup baginya merupakan hal yang perlu dilindungi sekalipun janin dalam keadaan cacat.

Kedua, terkait tentang hal yang membahayakan seorang ibu, masih berada pada perkara yang belum pasti dan berada dalam status diagnosa/dugaan. Dalam beberapa kasus kelompok ini mengatakan, meski janin memiliki keadaan cacat, pihak ibu masih berada dalam kondisi yang sehat, terlebih saat ini sudah ada tindakan operasi caesar.

Sehingga, dari dua poin di atas mengarahkan kelompok ini pada sikap yang mengharamkan secara mutlak tindakan aborsi dalam situasi apapun. Sebab, tidak diperbolehkan untuk mengorbankan jiwa seseorang demi mempertahankan jiwa lainnya. Antara anak dan ibu, keduanya memiliki hak untuk dijaga kehidupannya. Selain itu, kelompok ini mengatakan jika pada akhirnya si ibu wafat atas kehendak Allah, maka kehidupan bayi lebih berharga karena ia memiliki kesempatan hidup yang lebih panjang.

Tidak diperbolehkan untuk mengorbankan jiwa seseorang demi mempertahankan jiwa lainnya.

Sementara itu Mahmud Syaltut dalam salah satu karyanya berjudul al-Ijhad bayna al-Thib wa al-Din dan dalam Fatwa al-Islamiyah mengutarakan ketidak sepakatannya dengan kelompok pertama yang mengharamkan aborsi secara mutlak. Ia juga mengomentari argumentasi kelompok pertama tentang upaya penyelamatan kehidupan janin sebagai makna yang dimaksud oleh al-Quran, sebab, kehidupan janin dengan kehidupan ibu tidak dapat disamakan, janin berada dalam kehidupan alam rahim, sementara ibu berada dalam alam dunia. Menurutnya, dua kehidupan tersebut berbeda dari berbagai aspek, sementara yang dimaksud oleh al-Quran ialah kehidupan di dunia.

Ia juga tidak bersepakat bahwa kehidupan janin lebih utama, justru ibulah yang menyebabkan asal terjadinya janin, sehingga, kehidupan seorang ibu, lebih diutamakan untuk semaksimal mungkin dijaga jika harus memilih antara sang ibu atau janin. Selain itu, apabila janin lahir tanpa seorang ibu, justru akan mendatangkan masalah baru, sebab seorang anak yang baru lahir sangat bergantung pada sang ibu. Maka, bagi Mahmud Syaltut, dalam hal ini ia menggunakan teori ushul untuk memilih satu di antara dua hal yang paling ringan menimbulkan kerugian atau akhaf al-dararain.

Grand Sheikh Al-Azhar

Begitu juga Jad al-Haq Ali Jad al-Haq, grand syaikh Al-Azhar ke 42 berpendapat akan adanya kebolehan untuk tindakan aborsi bahkan sampai kepada wajib, dengan beberapa catatan ketat.

Pertama, aborsi boleh dilakukan untuk menolong kehidupan sang ibu dan menjaga keberlangsungan hidupnya, jika ditemukan hal yang mengharuskan aborsi, seperti kehamilan janin yang bukan pada tempat seharusnya atau yang dikenal saat ini dengan istilah KET (Kehamilan Ectopic Terganggu), atau ketika ditemukan adanya kecacatan genetik pada janin yang dikhawatirkan membahayakan hidup sang ibu.

Kedua, janin merupakan bagian yang menempel langsung dengan tubuh sang ibu, sehingga, ia boleh dihilangkan jika memang ditemukan kendala seperti poin pertama, Jad al-Haq juga menganalogikan tindakan aborsi dengan keadaan tersebut seperti amputasi beberapa bagian tubuh yang rusak demi menjaga tubuh lain yang masih sehat dari penyebaran penyakit.

Ketiga, aborsi boleh dilakukan setelah ada pernyataan resmi dari dokter spesialis kandungan yang terpercaya, dan setelah analisis mendalam terhadap kondisi janin akan membahayakan kehidupan sang ibu, dan jika tidak ada pilihan lain selain aborsi.

Keempat, aborsi haram dilakukan tanpa adanya kendala yang diperbolehkan syariat/udzur syar’i, hal ini sepakat dengan kelompok pertama, tidak ada kebolehan atas tindakan aborsi tersebut secara mutlak, baik sebelum atau sesudah tri semester pertama.


Bagikan Artikel:

Link berhasil disalin!

Rekomendasi Untuk Anda

Berikut beberapa artikel menarik lainnya yang mungkin Anda sukai