elmaslak

Dekonstruksi Syariat; Saat Hukum Khamr Dipaksa Menjadi Halal

Retno Prayudi

Retno Prayudi

diterbitkan pada 14/12/2025

Dekonstruksi Syariat; Saat Hukum Khamr Dipaksa Menjadi Halal

Melalui salah satu karya seorang tokoh kalangan modernis yang berjudul al-Islam al-Siyasi, Said al-’Asymawi menyatakan dengan gagah bahwa tidak ada pengharaman khamr secara pasti, baik dalam al-Quran maupun al-Sunnah. Pelarangan khamr hanya disebutkan dengan kata فاجتنبوه dalam surah al-Maidah ayat 90, yang mana menurutnya kata ini tidak menunjukan pengharaman khamr secara tegas. Pengharaman dalam al-Quran secara mutlak tentang makanan dan minuman yang diharamkan terbatas pada konsumsi bangkai, darah, dan daging babi. Sementara mengonsumsi khamr tidak ada pengharaman secara mutlak, ia cukup dijauhi saja.[1] Ringkasnya, penulis melihat pesan yang ingin dititik beratkan oleh Sa’id al-’Asymawi ialah keinginan untuk mempertegas bahwa khamr tidak sampai jatuh pada konsumsi yang diharamkan syariat, ia boleh dikonsumsi dan boleh juga tidak.

Pendapat Said al-’Asymawi ini jika kita simak sebetulnya mirip dengan Muhammad Syahrur yang juga menegaskan bahwa khamr tidak dapat dihukumi sebagai konsumsi yang diharamkan, hal ini dapat kita temukan dalam pengaplikasian teori limit (batas hukum yang dapat dikenakan sanksi) miliknya, menurut Syahrur kata فاجتنبوه berada dibawah lebih rendah dari hukum haram, artinya menurut Syahrur, sifat dari khamr tidaklah haram, hanya cukup untuk dijauhi saja.

Syahrur mengaku, asumsinya diperkuat dengan berlandaskan atas surah al-Baqarah ayat 219. Allah berfirman:

Baca Juga: Bagaimana Hukum Aborsi Menurut Pandangan Mufassir Modern?

قُلْ فِيْهِمَآ اِثْمٌ كَبِيْرٌ وَّمَنَافِعُ لِلنَّاسِۖ وَاِثْمُهُمَآ اَكْبَرُ مِنْ نَّفْعِهِمَاۗ

Ayat ini dianggap oleh Muhammad Syahrur sebagai pengokoh teori limit yang diciptakan olehnya dan diaplikasikan pada hukum khamr, bahkan tahap selanjutnya ia mempertanyakan, jika memang diharamkan, mengapa khamr masih memiliki sisi manfaat?[2] Sehingga, ia menyimpulkan bahwa khamar tidak memiliki hukum yang pasti dan masih berada dalam koridor non-haram.

Tidak hanya itu, pergeseran hukum khamr pernah digaungkan oleh sedikit tokoh modernis di Indonesia seperti Ulil Abshar Abdalla yang mengatakan bahwa pengharaman khamr dalam al-Quran disebabkan karena kondisi Arab memiliki cuaca terik yang ekstrem. Sehingga, manfaat dari khamr sebagai penghangat tubuh tidak lagi menjadi kebutuhan. Tambahnya, hukum khamr akan berbeda hasilnya jika konteks geografis saat al-Quran diturunkan berada di negara dengan suhu dingin, tentu khamr akan dihalalkan. Bagi Ulil Abshar Abdalla khamr memiliki sifat hukum yang sekunder, flexibel, bergantung pada kondisi wilayah.[3]

Menanggapi persoalan di atas, Fathi Sabbaq, seorang guru besar dari Fakultas Dirasat Islamiyyah Universitas Al-Azhar menjawab sekaligus membantah argumentasi Said al-’Asymawi dan Muhammad Syahrur melalui karyanya berjudul Inhirafat al-Haddatsiyyin fi al-Tafsir al-Ayat al-Ahkam. Menurutnya dalam surah al-Baqarah ayat 219, secara kontekstual memang tidak ditujukan untuk finalisasi pengharaman, sehingga tidak akan ditemukan sebuah kata pasti dalam pengharaman khamr, sebab pada prosesnya, dalam pengharaman khamr memiliki empat tahapan. Dan ayat 219 dari surah al-Baqarah adalah tahap kedua, sebelum akhirnya khamr diharamkan secara mutlak pada tahap keempat pada surah al-Maidah ayat 90.

Meskipun begitu, jika melihat dari tujuan ayat 219, al-Quran ingin mengajak manusia mengerahkan akal pikiran, kita akan melihat bahwa sisi mafsadat (bahaya) dari khamr jauh lebih besar dari sisi manfaatnya, setiap orang yang berpikir jernih, tentu akan meninggalkan khamr demi menghindari kerusakan besar daripada tetap mengonsumsi namun sedikit manfaat. Tambah Fathi Sabbaq, kata الإثم menunjukan bahwa mengonsumsi khamr merupakan sebuah aktifitas negatif yang mendatangkan kerusakan besar seperti rusaknya akal pikir manusia, menghilangkan kesadaran serta mengganggu daya tahan dan membunuh fungsi organ tubuh manusia. Kerusakan ini jauh lebih membahayakan sebab mempertaruhkan keberlangsungan hidup manusia jika diukur dengan manfaat yang sedikit dari khamr itu sendiri, seperti menghangatkan tubuh, menambah kelezatan makanan tertentu, menetralkan bau amis, atau manfaat dari profit penjualan khamr. Sekali lagi, orang yang mampu berpikir jernih tentu akan meninggalkan khamr dibanding mengonsumsinya.

Kerusakan ini jauh lebih membahayakan sebab mempertaruhkan keberlangsungan hidup manusia jika diukur dengan manfaat yang sedikit dari khamr itu sendiri, seperti menghangatkan tubuh, menambah kelezatan makanan tertentu, menetralkan bau amis, atau manfaat dari profit penjualan khamr.

Fathi Sabbaq juga menegaskan dengan menukil penjelasan dari al-Syathibi, bahwa hukum suatu perkara dapat dilihat dari dominasi yang terkandung di dalamnya antara mafsadat dan manfaat. Jika dalam satu perkara lebih banyak manfaat maka perkara tersebut dapat dikategorikan sebagai perkara yang membawa kebaikan. Namun, jika suatu perkara lebih dominan memiliki mafsadat, maka perkara tersebut adalah perkara yang membawa kerusakan. Maka dari itu, penulis melihat apa yang ingin ditegaskan oleh Fathi Sabbaq ialah pesan dari surah al-Baqarah ayat 219 ditujukan untuk mendidik manusia (para sahabat kala itu) dalam bersikap terhadap khamr. Bukan sebagai ayat yang langsung menentukan halal atau haramnya khamr.

Terkait asumsi Syahrur al-’Asymawi yang mengatakan bahwa kata  الاجتناب sebagai puncak hukum perkara khamr memiliki kedudukan yang lebih rendah dibanding التحريم dinilai sebagai teori subjektif saja. Fathi Sabbaq menyebut ada tujuh narasi dalam al-Quran yang menunjukan sebagai pengharaman mutlak dan telah menjadi konsesnsus para sarjana muslim, di antaranya: penggunakaan kata haram secara jelas seperti (حرمت عليكم), kata kerja dalam bentuk mudhari dengan diawali kata negasi seperti (ولا تقربوا), penegasian atas kehalalan perkara seperti (لا تحل له), tuntutan untuk menjauhi sebuah perkara seperti (فاجتنبوه), penggunaan kata larangan secara jelas, seperti (وينهى عن الفحشاء), kata yang mengisyaratkan penolakan secara ketat seperti (ومن لم يحكم), dan penggunaan kata yang disertakan dengan penyebutan balasan/sanksi seperti (الزانية والزاني فاجلدوا). Sehingga, ketika tuntutan untuk menjauhi khamr adalah wajib, maka mengonsumsi khamr berlaku sebaliknya, yaitu haram.

Winter in Arab

Sementara adanya asumsi bahwa khamr bersifat sekunder dan sangat dipengaruhi konteks geografis, penulis memandang bahwa kesimpulan ini terkesan memaksakan, bahkan sangat menyelisihi fakta sejarah dan menyelishi klimatologi. Wilayah timur tengah, khususnya di Arab, mereka memiliki dua musim dalam sepanjang tahun, enam bulan musim panas, enam bulan musim dingin. Bahkan di sebagain wilayah Arab memiliki cuaca dingin ekstrem dan bersalju. Seakan, Ulil Absar Abdalla sengaja menghilangkan fakta klimatologi ini. Bahkan dalam al-Quran disebutkan secara tegas dalam surah Quraisy ayat dua, dimana Allah mengatakan رحلة الشتاء و الصيف artinya, ayat ini mempertegas realitas musim dingin dan musim panas memang sudah ada sejak Rasulullah hidup, bahkan jauh sebelum Rasulullah dilahirkan. Jika khamr memang bersifat sekunder dan menyesuaikan wilayah, tentu Rasulullah akan menghalalkan khamr dalam paruh waktu, atau menyampaikan bahwa pada musim dingin dibolehkan untuk meminum khamr. Nyatanya khamr diharamkan secara konsisten baik


[1] Said al-‘Asymawi, al-Islam al-Siyasi, h. 73. Lihat juga: Said al-‘Asymawi, Ma’alim al-Islam, 121.

[2] Muhammad Syahrur, al-Kitab wa al-Quran, h. 474-476

[3] Terekam dalam wawancara majalah Gatra dengan Ulil Abshar Abdalla bertajuk IslamLiberal Tafsir Pemicu Fatwa, pada Senin, 16 Desember 2002


Bagikan Artikel:

Link berhasil disalin!

Rekomendasi Untuk Anda

Berikut beberapa artikel menarik lainnya yang mungkin Anda sukai