Sebagian kecil ulama memiliki pandangan bahwa surah al-Fātiḥah adalah wahyu pertama yang diturunkan. Di antara yang berpendapat seperti ini ialah Jarullāh al-Zamakhsyarī. Namun, para ulama yang bersepakat dengan Zamakhsyarī juga sedikit sekali. Salah satunya adalah Muḥammad ‘Abduh. Mereka bersandar pada hadis dari Abī Maysarah ‘Amr ibn Syuraḥbīl yang diriwayatkan oleh al-Bayhaqī dan al-Wāḥidī.
أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ قَالَ لِخَدِيجَةَ: ((إِنِّي إِذَا خَلَوْتُ وَحْدِي سَمِعْتُ نِدَاءً، وَقَدْ وَاللَّهِ خَشِيتُ أَنْ يَكُونَ هَذَا أَمْرًا)) فَقَالَتْ: مَعَاذَ اللَّهِ، إِنَّكَ لَتَصِلُ الرَّحِمَ... الْحَدِيثَ، حَتَّى ذَهَبَ هُوَ وَأَبُو بَكْرٍ إِلَى وَرَقَةَ، فَقَالَ لَهُ: لَا تَفْعَلْ، أَيْ لَا تَفْزَعْ إِذَا سَمِعْتَ الصَّوْتَ. إِذَا أَتَاكَ فَاثْبُتْ حَتَّى تَسْمَعَ مَا يَقُولُ. فَلَمَّا خَلَا نَادَاهُ: يَا مُحَمَّدُ، قُلْ: بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ، 1 الْحَمْدُ لِلَّهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ 2 … إِلَى قَوْلِهِ وَلَا الضَّالِّينَ 7 .أخرجه البيهقي والواحدي
Baca Juga: Zaid ibn Tsabit Bukanlah Penulis Wahyu Pertama
Pendapat bahwa surah al-Fātiḥah merupakan wahyu pertama juga diungkapkan oleh Muḥammad ‘Abduh. Ia mengatakan bahwa salah satu bentuk dari sunnatullāh adalah Allah memaparkan sebuah petunjuk secara universal dan diikuti dengan hal-hal yang bersifat parsial serta bertahap.
Muḥammad ‘Abduh menganalogikan dengan sebuah embrio yang menjadi wujud hewan atau sebuah bibit yang menjadi tanaman. Menurutnya, dari sumber embrio akan menghasilkan banyak anggota tubuh, atau dari bibit akan menumbuhkan cabang-cabang baru yang memiliki manfaat. Begitupun al-Fātiḥah dalam al-Qur’an layaknya sebuah biji. Al-Fātiḥah memiliki kandungan yang menghimpun secara keseluruhan dari isi al-Qur’an, hingga kemudian dirincikan melalui ayat-ayat setelahnya.

Pandangan ini kemudian mendapat respons dari para sarjana Muslim pasca Muḥammad ‘Abduh. ‘Abd al-Wahhāb Ghazlān, misalnya, mengatakan bahwa riwayat tentang surah al-Fātiḥah masih memiliki kejanggalan dari sisi sanad, meskipun kemudian ia tidak menambahkan argumentasi pribadinya dan cenderung bersepakat serta menukil pendapat Jalāl al-Dīn al-Suyūṭī untuk mengomentari hal ini, yang menjelaskan bahwa hadis dari Abī Maysarah adalah hadis mursal.
Bahkan, ‘Abd al-Wahhāb Ghazlān juga mengambil pendapat dari Badr al-Dīn al-Zarkasyī yang mengatakan hadis tersebut bernilai hadis munqaṭi‘, bahkan al-Zarkasyī cenderung melemahkan status hadis tersebut.
Begitupun Muḥammad Sālim Abū ‘Āshī. Dari segi riwayat, ia juga cenderung mengatakan bahwa riwayat dari Abī Maysarah merupakan hadis mursal. Selain itu, ia juga mengomentari cara berpikir yang dipaparkan Muḥammad ‘Abduh melalui analogis masih dirasa kurang sesuai dan tidak pas, di antaranya:
Pertama, analogi yang diberikan Muḥammad ‘Abduh tidaklah apple to apple. Jika saja hidayah dan syariat Allah secara keseluruhan berangkat dari sesuatu yang universal menuju parsial, lalu kemudian posisi al-Fātiḥah disejajarkan dengan sebuah biji atau embrio, ini akan berbenturan dengan realita kehidupan. Sebab, tidak semua biji dapat tumbuh secara sempurna atau embrio yang gagal tumbuh kembang. Sehingga, analogi ini tidak bisa disejajarkan dengan hidayah atau hukum syariat.
Kedua, jika bersepakat dengan analogi Muḥammad ‘Abduh yang mengatakan bahwa hidayah dan syariat semuanya diawali dengan hal yang universal lalu diikuti dengan yang bersifat parsial, ini akan berbenturan dengan hadis dari ‘Āisyah yang mengatakan bahwa penurunan al-Qur’an diawali dengan ayat-ayat mufashal (surah dengan ayat pendek) yang menjelaskan tentang hal-hal bersifat parsial, seperti hal berkaitan dengan surga, neraka, hari perhitungan, serta tentang halal dan haram.
إِنَّمَا نَزَلَ أَوَّلَ مَا نَزَلَ مِنْهُ سُورَةٌ مِنَ الْمُفَصَّلِ فِيهَا ذِكْرُ الْجَنَّةِ وَالنَّارِ حَتَّى إِذَا ثَابَ النَّاسُ إِلَى الْإِسْلَامِ نَزَلَ الْحَلَالُ وَالْحَرَامُ وَلَوْ نَزَلَ أَوَّلَ شَيْءٍ لَا تَشْرَبُوا الْخَمْرَ لَقَالُوا لَا نَدَعُ الْخَمْرَ أَبَدًا وَلَوْ نَزَلَ لَا تَزْنُوا لَقَالُوا لَا نَدَعُ الزِّنَا أَبَدًا رواه البخاري
Ketiga, penjelasan Muḥammad ‘Abduh terkait al-Fātiḥah sebagai wahyu pertama bertolak belakang dengan pandangannya sendiri dalam tafsir surah al-‘Alaq yang cenderung bersepakat bahwa awal surah al-‘Alaq adalah wahyu pertama yang disepakati. Bahkan, ia menegaskan bahwa surah al-‘Alaq adalah kalam Tuhan perdana yang dihadapkan kepada Rasulullah.
Meskipun kontradiktif dalam pandangan Muḥammad ‘Abduh, pada tahap selanjutnya ia melakukan klarifikasi melalui tafsir Juz ‘Amma perihal wahyu pertama, sebab penulisan tafsir Juz ‘Amma ia tulis belakangan setelah penafsirannya terhadap surah al-Fātiḥah. Ia juga mengungkapkan bahwa percakapannya tentang wahyu pertama surah al-Fātiḥah adalah sebagai wahyu pertama yang diturunkan secara utuh satu surah dan diturunkan pasca al-‘Alaq dan al-Muddatsir, bukan wahyu pertama secara mutlak.
REFERENSI:
‘Abd al-Wahhāb Ghazlān, al-Bayān fī Mabāḥits min ‘Ulūm al-Qur’ān, h. 81.
Sālim Abū ‘Āshī, al-Mustaṣfā fī ‘Ulūm al-Qur’ān, h. 102–103.
Rekomendasi Untuk Anda
Berikut beberapa artikel menarik lainnya yang mungkin Anda sukai
